Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 menetapkan pembentukan Propinsi Maluku Utara dari sebagian wilayah Propinsi Maluku (Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate), Kabupaten Buru dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Kabupaten Buru di Namlea, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Saumlaki. Batas wilayah ditetapkan dalam undang-undang, dan transisi pengalihan kewenangan, aset, serta pengelolaan keuangan dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak peresmian.
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor46
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan4 Oktober 1999
Tanggal Berlaku4 Oktober 1999
SumberLN. 1999/ No. 174, TLN NO. 3895, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang