Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 mengubah Pasal 15 UU Nomor 46 Tahun 1999, mengganti ketentuan pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan penetapan berdasarkan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 1999 dan pengangkatan anggota TNI/POLRI, diatur dalam Keputusan Presiden. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara yang mewakili wilayah terbentuknya daerah baru secara otomatis menjadi anggota DPRD baru.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Juni 2000
Tanggal Pengundangan7 Juni 2000
Tanggal Berlaku7 Juni 2000
SumberLN. 2001/ No. 73, TLN NO. 3961, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang