Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara senior di Jakarta yang memahami dinamika hukum Indonesia, berikut analisis kontekstual mengenai Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (UU PD):

Konteks Historis & Politik

  1. Era Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
    UU ini lahir di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, ketika Indonesia mengadopsi sistem Demokrasi Terpimpin yang sentralistik. Meski demikian, UU PD mencerminkan upaya memberikan otonomi terbatas kepada daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini merupakan respons terhadap kebutuhan pembangunan pascakemerdekaan dan desakan daerah untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian.

  2. Nasionalisme Ekonomi
    UU PD sejalan dengan semangat Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) Soekarno. BUMD dirancang sebagai instrumen mengurangi ketergantungan pada modal asing dan menguatkan kontrol daerah atas sektor strategis (seperti air, listrik, transportasi).


Latar Belakang Ekonomi-Sosial

  • Kondisi Perekonomian Nasional:
    Indonesia pascakemerdekaan menghadapi keterbatasan infrastruktur, hiperinflasi, dan fragmentasi ekonomi. BUMD diharap menjadi motor penggerak ekonomi lokal untuk mengurangi kesenjangan antardaerah.
  • Krisis Kepercayaan pada Swasta:
    Dominasi perusahaan swasta (terutama asing/Belanda) pasca-kolonial dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional. BUMD menjadi alternatif untuk mengalihkan kepemilikan aset ke tangan daerah.

Kontribusi UU PD dalam Sistem Hukum

  • Pertama Kali Mengatur BUMD Secara Khusus:
    Sebelum UU PD, pengaturan perusahaan daerah bersifat ad hoc dan tidak terstandarisasi. UU ini menjadi legal foundation bagi pembentukan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban BUMD.
  • Prinsip Otonomi Terbatas:
    Meski memberi kewenangan ke daerah, UU PD tetap menegaskan kontrol pusat melalui mekanisme seperti persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk pendirian BUMD (Pasal 3). Ini mencerminkan ketegangan antara sentralisasi dan desentralisasi di era itu.

Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan Kapasitas Daerah:
    Banyak daerah kekurangan SDM dan modal untuk mengelola BUMD secara profesional, sehingga beberapa BUMD tidak beroperasi optimal atau menjadi alat politik elit lokal.
  • Intervensi Politik:
    Pada praktiknya, BUMD sering dijadikan "proyek" pejabat daerah untuk menguasai sumber daya, alih-alih sebagai entitas bisnis yang sehat.

Relevansi & Perkembangan Hukum

  • Dicabut oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
    Meski statusnya Tidak Berlaku, prinsip UU PD diadopsi dalam regulasi BUMD modern (misalnya UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017). BUMD kini lebih diarahkan sebagai corporate entity yang berorientasi laba namun tetap mengutamakan pelayanan publik.
  • Legacy UU PD:
    Beberapa BUMD yang lahir dari UU ini (seperti PDAM dan PD Pasar) masih eksis hingga kini, meski dengan tantangan baru seperti kompetisi dengan swasta dan tuntutan transparansi.

Catatan Kritis

  • Dualisme Peran BUMD:
    UU PD tidak secara jelas memisahkan peran BUMD sebagai public service entity dan profit-oriented business, yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.
  • Refleksi Desentralisasi:
    UU PD adalah cikal bakal debat panjang tentang sejauh mana otonomi ekonomi harus diberikan ke daerah—isu yang masih relevan dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini.

Sebagai ahli hukum, saya menilai UU PD merupakan produk zaman yang merefleksikan semangat nation-building era 1960-an. Meski tidak berlaku, filosofinya tetap hidup dalam pengaturan BUMD kontemporer, dengan penekanan pada good governance dan akuntabilitas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerusahaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 10, TLN NO. 2387, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen