Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatur seluruh kegiatan perfilman di Indonesia, meliputi pembuatan, jasa teknik, ekspor, impor, pengedaran, dan pertunjukan/penayangan film. Seluruh usaha perfilman wajib dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha perfilman. Film wajib melalui sensor oleh lembaga sensor film nasional sebelum diedarkan, dipertunjukkan, atau ditayangkan, dengan hasil sensor berupa pemberian tanda lulus sensor atau penggolongan usia penonton. Film yang tidak disensor atau ditolak sensor dilarang diedarkan, dipertunjukkan, atau ditayangkan. Pelanggaran diatur dalam ketentuan pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerfilman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 1992
Tanggal Pengundangan30 Maret 1992
Tanggal Berlaku30 Maret 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 22 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang