Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 menetapkan tiga bentuk usaha negara: Perusahaan Jawatan (PERJAN) berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet 1927, Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) berbentuk perseroan terbatas sesuai Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perusahaan negara berdasar Undang-undang No. 19 Prp 1960 dialihkan ke PERJAN atau PERSERO melalui Peraturan Pemerintah. Penyertaan modal negara pada PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang