Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 menetapkan tiga bentuk usaha negara: Perusahaan Jawatan (PERJAN) berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet 1927, Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) berbentuk perseroan terbatas sesuai Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perusahaan negara berdasar Undang-undang No. 19 Prp 1960 dialihkan ke PERJAN atau PERSERO melalui Peraturan Pemerintah. Penyertaan modal negara pada PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang