UU No. 9/1976 tentang Narkotika mengatur penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan. Dilarang segala bentuk penanaman, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, atau penggunaan narkotika tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana penjara 2–20 tahun, pidana mati untuk tindak pidana berat (seperti pengedaran narkotika tertentu), serta denda maksimal Rp50.000.000. Dokter yang menggunakan narkotika di luar pengobatan diancam 12 tahun penjara. Pecandu narkotika wajib melaporkan diri untuk rehabilitasi. Impor dan ekspor narkotika harus disertai sertifikat impor/ekspor dari Menteri Kesehatan dan izin impor/ekspor dari Menteri Perdagangan.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangNarkotika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Juli 1976
Tanggal Pengundangan26 Juli 1976
Tanggal Berlaku26 Juli 1976
SumberLN. 1976, LL SETNEG : 19 HLM
SubjekNARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang