Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 9/1976 tentang Narkotika mengatur penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan. Dilarang segala bentuk penanaman, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, atau penggunaan narkotika tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana penjara 2–20 tahun, pidana mati untuk tindak pidana berat (seperti pengedaran narkotika tertentu), serta denda maksimal Rp50.000.000. Dokter yang menggunakan narkotika di luar pengobatan diancam 12 tahun penjara. Pecandu narkotika wajib melaporkan diri untuk rehabilitasi. Impor dan ekspor narkotika harus disertai sertifikat impor/ekspor dari Menteri Kesehatan dan izin impor/ekspor dari Menteri Perdagangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangNarkotika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Juli 1976
Tanggal Pengundangan26 Juli 1976
Tanggal Berlaku26 Juli 1976
SumberLN. 1976, LL SETNEG : 19 HLM
SubjekNARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang