Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Konteks Historis:
UU No. 9 Tahun 1995 lahir pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, di mana pembangunan ekonomi nasional berfokus pada pemerataan dan pemberdayaan masyarakat. Saat itu, Usaha Kecil (UK) dianggap sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, tetapi seringkali terpinggirkan oleh dominasi usaha besar dan konglomerasi. Pemerintah melihat perlunya kerangka hukum untuk melindungi, memberdayakan, dan memastikan keberlanjutan UK sebagai bagian dari strategi mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Definisi Usaha Kecil:
    UU ini mendefinisikan UK berdasarkan aset (maksimal Rp 600 juta, di luar tanah dan bangunan) dan omzet tahunan (maksimal Rp 1 miliar). Definisi ini menjadi acuan kebijakan fiskal, perizinan, dan akses pendanaan.

  2. Latar Belakang Politik-Ekonomi:

    • UU ini merupakan respons atas kritik terhadap ketimpangan ekonomi era Orde Baru, di mana UK kesulitan bersaing dengan usaha besar yang didukung kebijakan negara.
    • Muncul sebagai bagian dari upaya "demokrasi ekonomi" sesuai Pasal 33 UUD 1945, meski dalam praktiknya, implementasi belum optimal karena intervensi birokrasi dan korupsi.
  3. Mekanisme Perlindungan:

    • Pembatasan Monopoli: Pasal 10 melarang usaha besar mengambil alih bidang usaha yang mampu dijalankan UK. Namun, klausul ini sering diabaikan karena tidak adanya sanksi tegas.
    • Akses Permodalan: Diatur dalam Pasal 12-14, termasuk kewajiban bank menyediakan kredit bagi UK. Sayangnya, kredit macet (NPL) tinggi membuat bank enggan mematuhi ketentuan ini.
  4. Revisi dan Pencabutan:
    UU ini tidak berlaku lagi sejak diubah oleh UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini memperluas lingkup perlindungan dengan memasukkan usaha mikro dan menengah, serta memperkuat insentif pajak, kemudahan perizinan, dan pendampingan teknis.

Tantangan Implementasi:

  • Koordinasi Antar-Lembaga: Program pemberdayaan UK tersebar di Kementerian Koperasi & UKM, Kemenkeu, dan Bank Indonesia, namun minim sinergi.
  • Regulasi Tumpang Tindih: Sebelum 2008, UU ini bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, yang kerap menimbulkan dualisme penafsiran.

Dampak Sosial-Ekonomi:

  • UU No. 9/1995 menjadi fondasi pengakuan UK sebagai entitas ekonomi strategis, meski gagal mencegah krisis UK saat krisis moneter 1997-1998.
  • Kebijakan turunan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendirian LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) pada era reformasi terinspirasi dari prinsip UU ini.

Rekomendasi untuk Klien:
Meski sudah dicabut, klausul UU No. 9/1995 masih relevan sebagai referensi dalam sengketa warisan bisnis UK atau kasus restrukturisasi utang. Namun, pastikan analisis hukum selalu merujuk pada UU No. 20/2008 dan peraturan turunannya yang lebih progresif.


Sebagai ahli hukum, penting untuk meninjau regulasi terkini dan konteks historis untuk memastikan strategi advokasi yang akurat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangUsaha Kecil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1995
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 1995
Tanggal Pengundangan26 Desember 1995
Tanggal Berlaku26 Desember 1995
SumberLN. 1995/ No. 74, TLN NO. 3611, LL SETNEG : 19 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen