Bolehkah Instansi Pemerintah Mendaftarkan Merek? Ini Dasar Hukum dan Tata Caranya
Kementerian, dinas, maupun lembaga pemerintah kerap mengeluarkan produk, layanan, atau program yang dikemas dengan identitas tertentu, misalnya nama dan logo resmi. Agar identitas tersebut tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain, muncul pertanyaan menarik: apakah suatu instansi pemerintah boleh mendaftarkan merek atas produk atau jasanya? Bila boleh, apakah prosedurnya sama dengan pendaftaran merek pada umumnya? Lalu, bagaimana nasib merek tersebut apabila instansi pemiliknya suatu saat dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Instansi Pemerintah Dapat Mengajukan Permohonan Merek
Landasan jawabannya terdapat pada definisi merek dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG"). Merek dimaknai sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, baik berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari beberapa unsur tersebut. Fungsinya adalah membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa pengaju permohonan merek tidak dibatasi hanya pada pribadi atau pelaku usaha swasta. Ketentuan dalam Permenkum 5/2026 tentang Pendaftaran Merek menegaskan bahwa permohonan dapat diajukan oleh pemohon yang terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum.
Instansi pemerintah pada dasarnya tergolong sebagai badan hukum publik. Dengan demikian, instansi pemerintah sah untuk mengajukan permohonan merek barang, merek jasa, bahkan merek kolektif sesuai dengan UU MIG. Contoh nyatanya adalah merek Wonderful Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000650036 yang terdaftar atas nama Kementerian Pariwisata.
Oleh sebab itu, apabila sebuah instansi pemerintah hendak memperoleh perlindungan hukum atas identitasnya, instansi yang bersangkutan perlu mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ("DJKI"), Kementerian Hukum. Lalu, bagaimana tata caranya?
Tata Cara Pendaftaran Merek oleh Instansi Pemerintah
Secara prosedural, pendaftaran merek oleh instansi pemerintah tidak berbeda dengan pendaftaran merek pada umumnya. Seluruh tahapannya mengikuti ketentuan UU MIG beserta Permenkum 5/2026 tentang Pendaftaran Merek, yang menjadi peraturan pelaksana terbaru di bidang tersebut di bawah payung UU Cipta Kerja.
Instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum ("Menkum") secara elektronik melalui laman DJKI, atau secara nonelektronik melalui loket DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mendapatkan pendampingan pengajuan. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum (Pasal 2 Permenkum 5/2026).
Isi Permohonan dan Dokumen yang Dilampirkan
Setidaknya ada tujuh hal yang wajib dicantumkan dalam permohonan (Pasal 2 ayat (3) Permenkum 5/2026), yaitu:
- tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- warna, jika merek yang dimohonkan menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan
- label merek.
Di samping itu, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung (Pasal 2 ayat (4) Permenkum 5/2026), meliputi:
- surat pernyataan kepemilikan merek;
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- dokumen identitas pemohon, seperti kartu tanda penduduk, kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap, atau kartu identitas anak yang masih berlaku;
- dokumen pengesahan pendirian atau perubahan badan hukum, dalam hal pemohon merupakan badan hukum;
- bukti usaha mikro dan kecil;
- bukti prioritas beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, jika menggunakan hak prioritas; dan
- rekaman suara, dalam hal permohonan merek berupa suara.
Bagi instansi pemerintah, dokumen pengesahan pendirian badan hukum pada poin keempat menjadi salah satu persyaratan yang relevan, mengingat kedudukannya sebagai badan hukum publik.
Tahapan Proses Pendaftaran
Secara ringkas, proses pendaftaran merek oleh instansi pemerintah melalui lima tahap berikut.
-
Pengajuan permohonan. Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman DJKI atau secara nonelektronik melalui loket DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk pendampingan (Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkum 5/2026). Permohonan diisi melalui formulir dan dilampiri dokumen persyaratan (Pasal 6 Permenkum 5/2026). Setelah dokumennya memenuhi persyaratan, permohonan diberi tanggal penerimaan (Pasal 7 Permenkum 5/2026).
-
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan. Setiap permohonan wajib diperiksa kelengkapannya (Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkum 5/2026) dengan jangka waktu pemeriksaan paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal penerimaan (Pasal 8 ayat (3) Permenkum 5/2026). Apabila ditemukan kekurangan, Menkum memberitahukannya kepada pemohon paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan, dan pemohon diberi kesempatan melengkapinya paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan (Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) Permenkum 5/2026). Bila persyaratan tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, Menkum memberitahukan bahwa permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 9 ayat (4) Permenkum 5/2026).
-
Masa pengumuman. Menkum mengumumkan permohonan dalam berita resmi merek paling lama 15 hari sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 31 ayat (1) Permenkum 5/2026), dan pengumuman berlangsung selama 2 bulan (Pasal 31 ayat (2) Permenkum 5/2026). Pada tahap inilah setiap pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikannya secara tertulis kepada Menkum terhadap permohonan yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Permenkum 5/2026).
-
Pemeriksaan substantif. Pemeriksa meneliti permohonan dengan mempertimbangkan keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan (Pasal 38 ayat (1) dan (2) Permenkum 5/2026). Bila tidak ada keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman (Pasal 39 ayat (1) Permenkum 5/2026) dan diselesaikan paling lama 30 hari (Pasal 39 ayat (2) Permenkum 5/2026).
-
Persetujuan dan pendaftaran. Apabila hasil pemeriksaan substantif memutuskan permohonan dapat didaftar, Menkum: (a) mendaftarkan merek; (b) memberitahukan pendaftarannya kepada pemohon atau kuasanya; (c) menerbitkan sertifikat merek secara elektronik; serta (d) mengumumkan pendaftaran tersebut dalam berita resmi merek, baik elektronik maupun nonelektronik (Pasal 41 ayat (1) Permenkum 5/2026).
Nasib Merek Jika Instansi Pemerintah Pemiliknya Bubar
Pertanyaan berikutnya menyangkut status merek apabila instansi pemerintah pemiliknya suatu saat dibubarkan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk situasi ini, peraturan perundang-undangan belum mengatur secara khusus.
Namun, Pasal 41 ayat (1) UU MIG memberikan kerangka yang dapat digunakan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih karena:
- pewarisan;
- wasiat;
- wakaf;
- hibah;
- perjanjian; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Klausul terakhir inilah yang menampung berbagai keadaan di luar daftar di atas, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG, yang dimaksud "sebab lain" antara lain adalah perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum.
Dengan demikian, apabila instansi pemerintah pemilik merek dibubarkan, hak atas mereknya tetap dapat dialihkan. Pengalihan tersebut dapat dilakukan kepada instansi penerus atau lembaga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlindungan atas merek yang telah terdaftar tidak serta-merta hangus bersamaan dengan berakhirnya instansi pemiliknya.
Demikian ulasan mengenai pendaftaran merek oleh instansi pemerintah, mulai dari dasar hukumnya, tata caranya, hingga nasib merek bila instansi pemiliknya dibubarkan. Untuk membaca berbagai peraturan yang dirujuk di atas maupun memperdalam pemahaman hukum Anda seputar kekayaan intelektual, Anda dapat memanfaatkan layanan Meridian Hukum sebagai rujukan hukum terpercaya Anda.