Memahami Kaitan dan Perbedaan antara LBH dan Advokat
Banyak orang masih menganggap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya merupakan dua entitas yang berbeda, meskipun saling terkait dalam upaya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara advokat dan LBH? Simak ulasan Meridian Hukum berikut ini.
Seluruh informasi hukum yang tersaji dalam artikel Meridian Hukum ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan permasalahan spesifik yang Anda hadapi, kami menganjurkan Anda berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum melalui layanan konsultasi Meridian Hukum.
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)?
LBH adalah singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum. Berdasarkan UU 16/2011, lembaga bantuan hukum merupakan salah satu bentuk pemberi bantuan hukum. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, pemberi bantuan hukum didefinisikan sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan UU 16/2011.
Sementara itu, bantuan hukum sendiri diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Tugas dan Tujuan LBH
Penyelenggaraan bantuan hukum, yang sekaligus menjadi tugas LBH, memiliki tujuan sebagai berikut:
- menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses terhadap keadilan;
- mewujudkan hak setiap warga negara untuk memperoleh konsultasi sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum;
- menjamin kepastian bahwa penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; serta
- mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa Penerima Bantuan Hukum?
Tugas utama LBH adalah menyalurkan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam hal ini, penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bantuan hukum diberikan kepada mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum, baik dalam ranah keperdataan, pidana, maupun tata usaha negara, serta mencakup jalur litigasi maupun nonlitigasi. Cakupan bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Syarat Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh LBH
Pelaksanaan bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- berbadan hukum;
- terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus; serta
- memiliki program bantuan hukum.
Berkaitan dengan pembiayaan, pendanaan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain dari APBN, dana bantuan hukum juga dapat bersumber dari hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Ketentuan pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 21 UU 16/2011 jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.
Hubungan antara LBH dan Advokat
Kaitan antara LBH dan advokat, antara lain, tercermin dari ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH selaku pemberi bantuan hukum. Adapun pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk:
- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
- memberikan pelayanan bantuan hukum;
- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
- menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
- mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh informasi dan data lain dari pemerintah maupun instansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara; serta
- mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
Di samping itu, pemberi bantuan hukum juga memikul sejumlah kewajiban, yaitu:
- melaporkan program bantuan hukum kepada menteri;
- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang dipakai untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, serta mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;
- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; serta
- memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum sesuai syarat dan tata cara yang diatur dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali terdapat alasan yang sah secara hukum.
Dari uraian tersebut, tampak bahwa sebuah LBH dapat merekrut, mendidik, sekaligus melatih advokat dalam menjalankan bantuan hukum. Namun demikian, hal yang perlu ditegaskan adalah tidak semua advokat merupakan pekerja atau anggota LBH.
Perbedaan LBH dan Advokat
Perlu dipahami bahwa ketentuan mengenai bantuan hukum juga diatur dalam UU Advokat. Salah satu tugas advokat sehubungan dengan bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Meski demikian, terdapat perbedaan konsep bantuan hukum antara UU 16/2011 dan UU Advokat. Tidak semua jasa hukum yang diberikan oleh advokat bersifat gratis. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, advokat hanya dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50 jam kerja dalam setiap tahunnya.
Lebih dari itu, UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Yang dimaksud "secara wajar" adalah dengan mempertimbangkan risiko, waktu, kemampuan, serta kepentingan klien.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat merupakan dua institusi yang berbeda. Perbedaan keduanya dapat diringkas sebagai berikut:
- LBH merupakan sebuah organisasi, sedangkan advokat adalah seorang individu;
- LBH dapat merekrut advokat, tetapi tidak semua advokat merupakan anggota LBH; serta
- Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana apabila menerima dan/atau meminta bayaran.
Ingin memperkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terkini serta koleksi peraturan yang lengkap dan terintegrasi? Manfaatkan pustaka peraturan dan artikel hukum Meridian Hukum untuk menemukan referensi yang Anda butuhkan.
Demikian penjelasan Meridian Hukum mengenai perbedaan LBH dan advokat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.