Ketentuan Kewarganegaraan Ganda dan Lapor Nikah WNI-WNA

Ketentuan Kewarganegaraan Ganda dan Lapor Nikah WNI-WNA

Perkawinan campuran WNI-WNA yang berlangsung di luar negeri wajib dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi berwenang negara setempat.

Jika negara setempat tidak melayani pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan langsung pada perwakilan Republik Indonesia.

Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara terbatas kepada anak, yang wajib memilih satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

WNI dewasa yang memiliki kewarganegaraan lain dan menolak melepaskannya akan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

5 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA) dan menetap di luar negeri bertanya-tanya soal dua hal: apakah pernikahan mereka wajib dilaporkan ke Indonesia, dan apakah status dwikewarganegaraan diperbolehkan bagi orang dewasa. Artikel ini menguraikan kedua persoalan tersebut secara ringkas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan Perkawinan Campuran

Perkawinan antara WNI dan WNA dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Dalam UU Perkawinan, perkawinan campuran diartikan sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda akibat perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihaknya berstatus WNI.

Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan pencatatannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pernikahan campuran dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri. Pencatatan pernikahan yang berlangsung di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri (PPN LN) pada perwakilan Republik Indonesia setempat.

Perlu dipahami bahwa sebuah pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri tetap sah meskipun belum dicatatkan pada perwakilan Republik Indonesia, sepanjang pernikahan itu memenuhi hukum negara tempat pernikahan berlangsung dan bagi pihak WNI tidak melanggar ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Bukti pernikahan tersebut kemudian dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia, dan PPN LN akan mendaftarkannya dengan menerbitkan surat keterangan.

Dari sisi administrasi kependudukan, syarat pelaporannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Intinya, perkawinan WNI yang berlangsung di luar wilayah Indonesia wajib dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat. Dokumen yang diperlukan berupa kutipan akta perkawinan dari negara setempat serta dokumen perjalanan (paspor) suami dan istri.

Apabila negara tempat pasangan tinggal tidak menyediakan layanan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan langsung pada perwakilan Republik Indonesia. Dalam kondisi ini, dokumen yang dibutuhkan adalah surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, ditambah dokumen perjalanan suami dan istri.

Dengan demikian, kesimpulannya sederhana: perkawinan WNI di luar negeri dicatatkan pada instansi berwenang negara setempat dan dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia. Jika negara tersebut tidak melayani pencatatan bagi orang asing, pencatatan diambil alih oleh perwakilan Republik Indonesia. Ketika pasangan kembali menetap di Indonesia, mereka dapat melanjutkan prosedur pendaftaran perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bolehkah WNI Memiliki Kewarganegaraan Ganda?

Untuk menjawab keraguan seputar dwikewarganegaraan, penjelasan umum UU Kewarganegaraan menegaskan bahwa pada prinsipnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun kondisi tanpa kewarganegaraan (apatride).

Meski begitu, terdapat pengecualian. UU Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu status kewarganegaraan ganda yang hanya diberikan kepada anak-anak dalam batas ketentuan undang-undang. Anak yang berstatus kewarganegaraan ganda wajib menentukan salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. Penetapan pilihan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis paling lambat tiga tahun sejak anak berusia 18 tahun atau sejak ia menikah.

Jadi, anggapan bahwa hukum Indonesia tidak membolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda memang benar, dengan pengecualian bagi anak di bawah 18 tahun yang belum menikah.

Sanksi bagi WNI dengan Kewarganegaraan Ganda

Lantas, bagaimana jika seorang WNI dewasa diketahui memegang kewarganegaraan lain? Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya. Apabila ia menolak melepaskan salah satunya, konsekuensinya adalah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Penutup

Secara garis besar, perkawinan campuran yang terjadi di luar negeri perlu dilaporkan dan dicatatkan agar memperoleh kepastian hukum, sementara status kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas bagi anak dan tidak berlaku bagi WNI dewasa. Untuk memahami lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, Anda dapat menelusuri koleksi peraturan dan analisis hukum yang tersedia di Meridian Hukum.

Jika Anda menghadapi persoalan hukum serupa dan membutuhkan panduan yang sesuai dengan kondisi Anda, tim Meridian Hukum siap membantu memberikan referensi hukum yang tepercaya dan mudah dipahami.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang