Rezim Agunan PLJP BUK Bertransformasi: BI Floating Rate Notes dan High Grade Securities Lain Resmi Menjadi Jaminan di Bawah PADG 22/2025

Rezim Agunan PLJP BUK Bertransformasi: BI Floating Rate Notes dan High Grade Securities Lain Resmi Menjadi Jaminan di Bawah PADG 22/2025

PADG 22/2025 mengubah PADG 21/2023 dengan secara eksplisit menempatkan BI-FRN dan surat berharga berperingkat tinggi lainnya sebagai agunan utama PLJP bagi Bank Umum Konvensional.

BI-FRN diperlakukan setara dengan SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN, termasuk dari sisi persyaratan, perhitungan nilai agunan, mekanisme pengagunan, hingga eksekusi agunan.

Bank wajib menyesuaikan kebijakan internal, dokumentasi agunan, serta tata kelola KJPP dan KAP untuk mengakomodasi kategori agunan baru dan penyesuaian kelembagaan di Bank Indonesia.

Perubahan ini membuka ruang optimalisasi manajemen likuiditas dan agunan bagi BUK, namun sekaligus meningkatkan standar kepatuhan dan ketelitian penatausahaan agunan PLJP.

19 November 2025

Pendahuluan: Dari PADG 21/2023 ke PADG 22/2025 – Apa yang Berubah?

Sejak penghujung tahun 2023, kerangka teknis Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) digerakkan oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 (PADG 21/2023). Regulasi ini menjadi aturan pelaksana Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang PLJP BUK beserta perubahannya, dan mengatur secara rinci prasyarat, mekanisme pemberian, tata cara pengagunan, hingga skema pelunasan PLJP bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek namun masih solven.

PADG 21/2023 menstrukturkan secara komprehensif jenis dan prioritas agunan, mulai dari surat berharga yang diterbitkan atau dikelola Bank Indonesia dan Pemerintah, surat berharga korporasi berperingkat investasi, hingga aset kredit, pembiayaan syariah dalam Unit Usaha Syariah (UUS) dan aset tetap tertentu. Di dalamnya diatur pula kewajiban penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas daftar aset yang dialokasikan sebagai agunan PLJP, berikut tata cara pengikatan jaminan sesuai peraturan perundang‑undangan.

Pada 20 Oktober 2025, Bank Indonesia kembali melakukan kalibrasi penting melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 (PADG 22/2025) yang secara eksplisit mengubah PADG 21/2023. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan Bank Indonesia Floating Rate Notes (BI‑FRN) dan surat berharga berperingkat tinggi lainnya sebagai bagian dari rezim agunan berkualitas tinggi untuk PLJP. Perubahan ini secara langsung mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas dan manajemen agunan BUK, maupun pekerjaan rumah bagi divisi hukum, kepatuhan, dan treasury di seluruh industri perbankan.

Artikel ini ditujukan bagi praktisi hukum dan kepatuhan di sektor perbankan Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pembacaan terstruktur mengenai kerangka dasar PLJP di bawah PADG 21/2023, menjelaskan secara sistematis substansi perubahan dalam PADG 22/2025, dan menguraikan implikasi praktis yang perlu direspons oleh BUK dari perspektif hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko.

Sebagaimana lazimnya, uraian ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pendapat hukum tertulis yang disusun berdasarkan fakta dan dokumen konkret masing‑masing bank.

Kerangka Dasar PLJP BUK di Bawah PADG 21/2023

Secara konseptual, PLJP adalah instrumen lender of the last resort Bank Indonesia untuk menjembatani keketatan likuiditas jangka pendek di BUK yang masih sehat secara solvabilitas. PBI 4/2023 dan PADG 21/2023 mensyaratkan sedikitnya tiga hal sebelum PLJP dapat diberikan. Pertama, bank harus masih memenuhi kriteria solvabilitas yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang pada praktiknya tercermin dari kecukupan modal dan prospek going concern. Kedua, bank wajib memiliki agunan yang memadai sebagai jaminan PLJP. Ketiga, bank harus menyusun proyeksi arus kas yang realistis dan memadai untuk memastikan kemampuan pengembalian PLJP dalam periode yang ditentukan.

Dari sisi tenor, setiap periode PLJP diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender, dengan opsi perpanjangan berturut‑turut paling banyak dua kali. Dengan demikian, jangka waktu kumulatif PLJP bagi satu siklus maksimum adalah 90 hari kalender sejak tanggal aktivasi. Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam merancang proyeksi arus kas dan rencana tindak pemulihan likuiditas yang harus disusun dan dilaporkan bank.

Spektrum Agunan PLJP di Bawah Rezim Lama

Sebelum perubahan 2025, daftar agunan PLJP dalam PADG 21/2023 pada dasarnya telah mencerminkan prinsip penggunaan aset dengan kualitas tinggi dan mudah dikonversi menjadi kas. Di tingkat pertama, Bank Indonesia mengutamakan surat berharga yang terkait langsung dengan operasi moneter dan pembiayaan negara, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) di buku UUS, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), serta Surat Berharga Negara (SBN), yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam denominasi rupiah.

Apabila surat berharga Bank Indonesia dan SBN yang memenuhi syarat belum mencukupi, PADG 21/2023 memperkenankan penggunaan Obligasi Korporasi dan Sukuk Korporasi berdenominasi rupiah yang tersimpan di KSEI. Surat berharga korporasi tersebut harus berperingkat investasi, termasuk dalam tiga notch teratas dari lembaga pemeringkat yang diakui OJK, aktif diperdagangkan dalam 30 hari kalender terakhir, dan memiliki sisa jangka waktu minimum 180 hari sejak penandatanganan perjanjian PLJP. Ketentuan ini memastikan bahwa agunan korporasi yang digunakan benar‑benar high grade dan likuid di pasar sekunder.

Jika masih terdapat kekurangan nilai agunan, bank dapat mengagunkan aset kredit dalam rupiah, termasuk kredit pegawai dan pensiunan yang memenuhi persyaratan khusus, serta aset pembiayaan UUS dengan akad mudharabah, musyarakah, atau ijarah nonjasa. Aset kredit dan pembiayaan yang dapat diagunkan harus memiliki kualitas lancar selama 12 bulan berturut‑turut, tidak merupakan kredit kepada pihak terkait, tidak baru direstrukturisasi dalam dua tahun terakhir (dengan perlakuan khusus terhadap restrukturisasi masa pandemi), serta dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan yang pengikatannya sah menurut hukum. Di lapis terakhir, PADG 21/2023 masih membuka ruang agunan berupa aset tetap tertentu milik bank, yakni tanah dan/atau bangunan yang bukan properti terbengkalai dan dibuktikan dengan sertifikat hak yang sah.

Penting untuk ditegaskan bahwa PADG 21/2023 juga menata secara ketat nilai agunan melalui mekanisme haircut yang berbeda antarjenis aset. Surat berharga bank sentral seperti SBI, SBIS, SDBI, SRBI, dan SukBI pada dasarnya mendapat perlakuan nilai 100 persen dari plafon PLJP berdasarkan nilai jual atau nominal. Sementara itu, SBN dikenakan tingkat agunan minimal di atas 100 persen dari plafon PLJP yang meningkat seiring bertambahnya sisa jangka waktu, dan Obligasi/Sukuk Korporasi mensyaratkan tingkat agunan minimal 120 hingga 145 persen dari plafon, bergantung pada status penerbit (BUMN atau non‑BUMN) dan level peringkat. Aset kredit, pembiayaan, dan aset tetap justru diharuskan menutup antara 200 hingga 250 persen dari plafon PLJP, mencerminkan tingginya risiko nilai dan likuiditas atas jenis agunan ini.

Mekanisme Penilaian dan Verifikasi Agunan

Agar daftar agunan PLJP benar‑benar dapat diandalkan, PADG 21/2023 mewajibkan bank melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan PLJP, termasuk konsultasi dengan OJK mengenai aspek solvabilitas. Di atas itu, sebelum mengajukan permohonan PLJP, BUK harus meminta KJPP yang terdaftar dan tidak sedang terkena sanksi untuk menilai nilai pasar Obligasi/Sukuk Korporasi, aset kredit dan pembiayaan, serta aset tetap. Secara paralel, KAP diwajibkan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan agunan (misalnya kualitas kredit, peringkat surat berharga, status restrukturisasi, batas maksimum pemberian kredit) dan kelengkapan dokumen hukum, termasuk pengikatan jaminan dan bukti kepemilikan aset.

Hasil penilaian dan verifikasi ini dituangkan dalam daftar agunan yang distandarkan formatnya, dan menjadi basis perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP. Dalam praktik, proses ini memerlukan koordinasi intensif antara divisi legal, kredit, treasury, dan unit penunjang lain, serta sering kali menjadi bottleneck waktu jika daftar aset yang dialokasikan terlalu luas atau dokumentasi historis belum tertata rapi.

Mengapa PADG 22/2025 Diterbitkan? Konteks Instrumen BI‑FRN dan High Quality Securities

Penerbitan PADG 22/2025 tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kebijakan operasi moneter dan pengelolaan likuiditas sistemik oleh Bank Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia mengintroduksi dan memperluas penggunaan instrumen surat berharga berkualitas tinggi, termasuk BI‑FRN, sebagai underlying operasi moneter di pasar uang rupiah dan pasar valuta asing. Instrumen‑instrumen ini dirancang untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas pilihan penempatan likuiditas bank, sekaligus menjaga transmisi kebijakan moneter.

Dalam kerangka tersebut, menjadi logis jika surat berharga yang sudah diakui sebagai instrumen operasi moneter dan dikategorikan sebagai aset berkualitas tinggi juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan PLJP. Di sinilah posisi PADG 22/2025: regulasi ini memperkaya spektrum agunan surat berharga untuk PLJP dengan memasukkan BI‑FRN dan membuka kategori baru berupa surat berharga berperingkat tinggi lainnya yang secara khusus akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dengan kata lain, PLJP kini semakin terkoneksi dengan kebijakan operasi moneter mutakhir, sehingga BUK memiliki toolbox yang lebih luas untuk mengelola kelebihan dan keketatan likuiditas, sementara Bank Indonesia memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam mengalihkan risiko melalui aset‑aset yang telah dikenal dan diperdagangkan di pasar.

Highlight Perubahan Kunci: BI‑FRN dan Surat Berharga Berperingkat Tinggi Lainnya sebagai Agunan PLJP

BI‑FRN Masuk Daftar Surat Berharga Utama yang Diutamakan

Substansi paling menonjol dari PADG 22/2025 adalah penyesuaian jenis surat berharga yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh BUK. Dalam rezim baru, daftar surat berharga berperingkat tinggi yang diakui sebagai agunan PLJP kini secara eksplisit mencakup SBI, SBIS, SDBI, SRBI, BI‑FRN, SukBI, SBN, Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi, serta kategori baru yaitu surat berharga lain yang memiliki peringkat tinggi dan ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Secara struktural, PADG 22/2025 juga menegaskan ulang urutan prioritas penggunaan surat berharga sebagai agunan PLJP. Surat berharga yang diterbitkan atau dikelola oleh Bank Indonesia maupun SBN, termasuk BI‑FRN, ditempatkan sebagai agunan utama yang harus didahulukan. Obligasi Korporasi dan Sukuk Korporasi hanya dapat digunakan apabila bank tidak memiliki, atau memiliki tetapi dalam nilai yang tidak mencukupi, surat berharga utama tersebut. Dengan demikian, BI‑FRN praktis mengisi posisi strategis yang sama tingginya dengan SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN dalam hierarki agunan PLJP.

Bagi BUK, implikasinya jelas. Setiap kepemilikan BI‑FRN kini harus dipertimbangkan bukan hanya sebagai instrumen penempatan likuiditas atau sarana partisipasi dalam operasi moneter, tetapi juga sebagai potensi agunan prioritas untuk PLJP. Hal ini memperluas ruang manuver bank untuk mengelola portofolio surat berharga dan menyusun liquidity buffer yang sekaligus kompatibel dengan skenario pemanfaatan PLJP.

Perlakuan BI‑FRN sebagai Agunan: Setara dengan SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN

PADG 22/2025 tidak hanya memasukkan BI‑FRN ke dalam daftar agunan, tetapi juga menegaskan bahwa perlakuan BI‑FRN sebagai agunan PLJP disejajarkan dengan SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN pada berbagai aspek teknis. Pertama, dari sisi persyaratan agunan, BI‑FRN tunduk pada ketentuan umum bahwa surat berharga harus memiliki sisa jangka waktu minimum tertentu sejak tanggal penandatanganan perjanjian PLJP, bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Kedua, dari aspek perhitungan nilai agunan, BI‑FRN dihitung berdasarkan nilai jual yang tercantum di Bank Indonesia‑Scripless Securities Settlement System (BI‑SSSS). Nilai agunan BI‑FRN sebagai jaminan PLJP ditetapkan sebesar 100 persen dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual tersebut, sama seperti perlakuan terhadap SBI, SBIS, SDBI, SRBI, dan SukBI. Ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan agunan berupa SBN atau Obligasi/Sukuk Korporasi yang mensyaratkan nilai agunan di atas 100 persen dari plafon PLJP, dan sangat kontras dengan agunan berupa aset kredit, pembiayaan, atau aset tetap yang harus menutup hingga 200–250 persen dari plafon.

Ketiga, BI‑FRN juga diperlakukan setara dalam konteks pemeliharaan daftar agunan, kewajiban penilaian oleh KJPP bila diperlukan, verifikasi KAP terkait pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen, mekanisme pengagunan, pengecekan kelengkapan dokumen oleh Bank Indonesia, mekanisme pengembalian agunan setelah pelunasan PLJP, hingga eksekusi agunan apabila bank cedera janji. Dengan demikian, dari perspektif compliance dan operasional, BI‑FRN bukanlah kategori eksotis baru, melainkan masuk ke dalam alur proses yang sudah familier bagi bank sehubungan dengan pengelolaan SBI, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN.

Surat Berharga Berperingkat Tinggi Lainnya: Kerangka Terbuka namun Terkendali

Selain BI‑FRN, PADG 22/2025 membuka kategori baru berupa “surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya” yang kelak dapat digunakan sebagai agunan PLJP. Namun, daftar dan ketentuan teknis untuk setiap jenis surat berharga dalam kategori ini tidak dituangkan secara rinci di dalam PADG. Sebagai gantinya, Bank Indonesia akan mengumumkan penetapan jenis surat berharga tersebut melalui kombinasi surat kepada BUK, publikasi pada laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lain yang dianggap relevan, dengan tetap memperhatikan karakteristik instrumen dan faktor pendukung lain.

Informasi yang akan disampaikan Bank Indonesia kepada BUK mengenai surat berharga berperingkat tinggi lainnya, menurut PADG 22/2025, mencakup hampir seluruh siklus hidup agunan: mulai dari penggunaan sebagai jaminan, pengikatan agunan, persyaratan dan perhitungan nilai agunan, pemeliharaan dan penatausahaan daftar agunan, kewajiban penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP, pengecekan kelengkapan dokumen oleh Bank Indonesia, mekanisme pengagunan dan pengembalian agunan, hingga tata cara eksekusi apabila bank cedera janji. Dengan kata lain, kerangka hukumnya bersifat framework‑based yang memberi ruang inovasi namun tetap menuntut detail teknis yang akan diisi secara dinamis melalui kebijakan Bank Indonesia dari waktu ke waktu.

Bagi praktisi hukum di bank, hal ini berarti bahwa kewaspadaan regulasi tidak bisa berhenti pada level membaca teks PADG. Setiap penetapan surat berharga baru oleh Bank Indonesia harus dipantau, dianalisis, dan segera diintegrasikan ke dalam kebijakan internal agunan PLJP dan manajemen risiko pasar.

Penyesuaian Kelembagaan dan Rujukan Regulasi

PADG 22/2025 juga melakukan penyesuaian teknis yang sifatnya non‑agunan namun relevan bagi praktik keseharian. Antara lain, terdapat perubahan nomenklatur satuan kerja di Bank Indonesia yang menjadi mitra korespondensi BUK. Departemen Surveilans Sistem Keuangan kini dirujuk sebagai Departemen Surveilans Makroprudensial, Moneter, dan Market, sedangkan Departemen Pengelolaan Moneter berubah menjadi Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas. Selain itu, rujukan terhadap ketentuan Operasi Moneter dan Giro Wajib Minimum dalam beberapa pasal diganti dengan rujukan yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia terkini mengenai Pengendalian Moneter.

Meskipun tampak administratif, penyesuaian ini berdampak langsung terhadap format surat‑menyurat, penyebutan unit dalam perjanjian PLJP dan akta pengikatan agunan, serta pembaruan template dokumen hukum yang digunakan notaris dan internal bank.

Implikasi Praktis bagi Bank Umum Konvensional dan Praktisi Hukum

Dari sudut pandang praktik, perubahan PADG ini tidak sebatas menambah satu baris “BI‑FRN” dalam daftar agunan. Terdapat sejumlah implikasi yang perlu dikelola secara serius oleh BUK dan tim hukumnya.

Pertama, bank perlu segera memetakan ulang portofolio surat berharganya untuk mengidentifikasi posisi BI‑FRN dan potensi surat berharga lain yang kelak dapat masuk kategori berperingkat tinggi. Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa daftar agunan PLJP yang dipelihara bank merefleksikan urutan prioritas yang baru, dengan BI‑FRN diposisikan sejajar dengan SBI, SDBI, SRBI, SukBI, dan SBN sebagai agunan utama. Tanpa pemutakhiran daftar, bank berisiko mengalokasikan agunan yang secara ekonomis kurang efisien, misalnya terlalu banyak mengagunkan aset kredit yang memerlukan penutup hingga 200 persen plafon, padahal bank memiliki porsi BI‑FRN yang cukup untuk menutup kebutuhan agunan dengan nilai 100 persen dari plafon.

Kedua, SOP internal mengenai pengelolaan agunan PLJP harus direvisi agar memasukkan BI‑FRN dan mengantisipasi kategori surat berharga lain yang dapat ditetapkan ke depan. Revisi SOP ini mencakup antara lain kriteria pemilihan agunan, rangkaian check and balance antara unit treasury, manajemen risiko, dan legal, mekanisme pembaruan daftar agunan berdasarkan hasil penilaian KJPP dan verifikasi KAP, serta tata cara pelaporan kepada Bank Indonesia dan OJK. Kualitas SOP akan berpengaruh langsung pada kecepatan respon bank ketika menghadapi episode tekanan likuiditas dan membutuhkan PLJP.

Ketiga, tim hukum dan kepatuhan perlu meninjau ulang seluruh template dokumen perjanjian PLJP, akta gadai surat berharga, akta hak tanggungan, akta fidusia, maupun surat kuasa menjual agunan yang selama ini digunakan. Penambahan BI‑FRN dan potensi surat berharga berperingkat tinggi lainnya menuntut kejelasan deskripsi objek jaminan, penyesuaian rujukan pasal dalam PADG 21/2023 sebagaimana diubah PADG 22/2025, serta pembaruan penyebutan satuan kerja Bank Indonesia. Koordinasi dengan notaris menjadi krusial di sini, agar akta‑akta baru maupun perubahan akta yang dibuat pasca 20 Oktober 2025 selaras dengan terminologi terkini.

Keempat, terdapat konsekuensi bagi pengaturan internal mengenai liquidity buffer dan strategi contingency funding. BI‑FRN kini memiliki tiga fungsi strategis sekaligus: instrumen operasi moneter, aset likuid berkualitas tinggi, dan agunan prioritas PLJP. Hal ini membuat fungsi koordinasi antara Komite Aset dan Liabilitas (ALCO), treasury, dan manajemen risiko semakin penting. Pada titik tertentu, bank mungkin perlu menetapkan porsi minimum BI‑FRN yang “dikunci” sebagai buffer agunan PLJP, terpisah dari porsi yang boleh dialokasikan untuk strategi perdagangan atau yield enhancement.

Kelima, kewajiban pelaporan dan dokumentasi terhadap Bank Indonesia selama periode PLJP tetap berlaku dengan standar ketat. Laporan harian penggunaan PLJP, kondisi likuiditas, proyeksi arus kas, hingga laporan atas agunan yang mengalami penurunan kualitas atau pelunasan oleh debitur, kini harus mampu menangkap karakteristik BI‑FRN dan instrumen baru lainnya dengan akurat. Kesalahan klasifikasi atau ketidakakuratan data sangat mungkin berujung pada penyesuaian nilai agunan oleh Bank Indonesia, pembatasan pencairan, bahkan dalam skenario ekstrem, pembatalan persetujuan PLJP atau eksekusi agunan.

Perspektif Mitigasi Risiko Hukum dan Kepatuhan

Dari perspektif risiko hukum, perlu dipahami bahwa BI‑FRN sebagai agunan PLJP menambah satu lapis kompleksitas, bukan menggantikan kewajiban kehati‑hatian yang telah ada. Penunjukan BI‑FRN sebagai agunan utama tidak mengurangi kewajiban bank untuk memastikan bahwa seluruh agunan yang diajukan bebas dari perikatan lain, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir atau disita oleh pihak berwenang. Di sisi lain, kemudahan penatausahaan melalui BI‑SSSS justru dapat mempercepat eksekusi apabila bank cedera janji, baik melalui early redemption maupun penjualan kepada pihak ketiga.

Untuk memitigasi risiko, bank patut mempertimbangkan pembentukan atau penguatan fungsi khusus pengelolaan agunan PLJP yang lintas unit, yang memiliki mandat jelas untuk mengawasi validitas hukum, kecukupan nilai, serta kepatuhan atas urutan prioritas penggunaan agunan. Fungsi ini perlu didukung dengan sistem informasi yang mampu menarik data terkini dari BI‑SSSS dan KSEI, mengonsolidasikan hasil penilaian KJPP dan verifikasi KAP, serta menyediakan audit trail yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pengawas maupun auditor eksternal.

Bagi penasihat hukum eksternal, perubahan ini membuka ruang bagi penyusunan legal opinion yang lebih terstruktur mengenai keabsahan pengikatan BI‑FRN dan surat berharga berkualitas tinggi lainnya, termasuk ketika digunakan sebagai agunan silang dalam struktur pembiayaan yang lebih kompleks. Selain itu, akan muncul kebutuhan review berkala atas skema personal guarantee dan corporate guarantee pemegang saham pengendali BUK, mengingat bahwa seluruh agunan PLJP (termasuk BI‑FRN) dan jaminan tambahan tersebut akan menjadi sasaran eksekusi apabila bank gagal melunasi PLJP pada saat jatuh tempo.

Penutup: Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?

Secara ringkas, PADG 22/2025 membawa tiga pesan kunci. Pertama, PLJP kini semakin terintegrasi dengan instrumen operasi moneter berbasis surat berharga berkualitas tinggi, dengan BI‑FRN sebagai pemain utama baru dalam daftar agunan. Kedua, Bank Indonesia sedang membangun kerangka yang luwes namun terkendali untuk memasukkan jenis surat berharga berperingkat tinggi lainnya sebagai agunan, yang berarti perubahan ke depan akan lebih sering terjadi dan memerlukan kesiapan adaptif dari bank. Ketiga, dari sudut pandang hukum dan kepatuhan, perubahan ini menuntut pembaruan segera atas kebijakan internal, dokumentasi hukum, sistem informasi, serta tata kelola KJPP dan KAP yang digunakan dalam penilaian dan verifikasi agunan.

Bagi BUK dan praktisi hukum yang ingin berada selangkah di depan, langkah minimal yang sebaiknya segera dilakukan mencakup pemetaan ulang portofolio surat berharga, revisi SOP dan template dokumen PLJP, pembaruan matriks risiko agunan dengan memasukkan BI‑FRN sebagai kategori khusus, serta penataan ulang koordinasi lintas fungsi dalam pengelolaan agunan PLJP. Dengan fondasi tersebut, bank akan berada dalam posisi yang lebih siap memanfaatkan PLJP sebagai backstop likuiditas yang efektif, sambil tetap menjaga kepatuhan penuh terhadap rezim regulasi terbaru Bank Indonesia.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More