Pertanyaan
Saya hendak membatalkan pernikahan saya karena saya dipaksa menikahi seorang wanita hamil yang menyatakan bahwa kandungannya adalah anak saya. Namun, setelah dilakukan tes DNA, ternyata anak tersebut bukan anak saya. Dapatkah saya mengajukan pembatalan perkawinan terhadap wanita hamil? Bagaimana prosedurnya?
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
Perlu dipahami bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu syarat pokok yang dimaksud adalah bahwa perkawinan harus dilandasi persetujuan dari kedua calon mempelai.
Ketentuan ini muncul karena perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh sebab itu, perkawinan wajib disetujui oleh kedua belah pihak yang menikah, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Berdasarkan uraian Anda, adanya unsur paksaan menunjukkan bahwa sebenarnya Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut. Adapun syarat sekaligus alasan pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang pada intinya menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum; atau
- pada saat perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Sebagai catatan, ketentuan dalam Pasal 27 UU Perkawinan juga selaras dengan Pasal 72 KHI.
Dengan demikian, salah sangka dan paksaan memang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Meski begitu, pasal-pasal tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan makna "paksaan" maupun "salah sangka".
Sehubungan dengan hal ini, H. Abdul Manan dalam bukunya Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (hal. 66–67) menerangkan bahwa penipuan biasanya dilakukan dalam bentuk pemalsuan identitas, misalnya mengaku masih perjaka padahal sudah pernah menikah. Penipuan semacam ini dapat dilakukan oleh suami maupun oleh istri.
Dalam kasus Anda, Anda dapat menggunakan alasan "salah sangka", yakni salah sangka terhadap istri Anda mengenai kehamilan yang semula dianggap sebagai anak Anda padahal ternyata bukan, sebagai dasar pembatalan perkawinan. Namun, Anda perlu memperkuat alat bukti yang mendukung hal tersebut.
Pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan
Berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan, pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan meliputi:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- suami atau istri;
- pejabat yang berwenang selama perkawinan belum diputuskan; dan
- pejabat yang ditunjuk serta setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri, suami, atau istri. Sementara itu, bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, atau tempat perkawinan dilangsungkan.
Batalnya suatu perkawinan berlaku terhitung sejak putusan pengadilan agama memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Contoh Kasus
Salah satu contoh pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka mengenai istri yang telah hamil terlebih dahulu dengan laki-laki lain dapat dilihat dalam Putusan PA Blambangan Umpu Nomor 0258/Pdt.G/2016/PA.Blu. Dalam putusan tersebut, pemohon dan termohon merupakan suami istri yang melangsungkan pernikahan pada 16 November 2016 (hal. 2).
Pada saat pernikahan, termohon selaku istri tidak pernah menerangkan bahwa dirinya sedang hamil. Termohon baru menjelaskan kepada pemohon bahwa dirinya hamil 3 bulan, dan menurut pengakuannya kehamilan tersebut merupakan akibat hubungan dengan laki-laki lain (hal. 2–3).
Atas fakta itu, pemohon merasa tertipu karena baru mengenal termohon selama 2 bulan sebelum pernikahan dan belum pernah melakukan hubungan badan dengan termohon (hal. 3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa alasan pembatalan nikah yang diajukan telah sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) KHI, yang menyatakan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan pembatalan nikah apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri (hal. 10).
Selanjutnya, dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon secara verstek dan menetapkan pembatalan perkawinan antara pemohon dan termohon yang dilangsungkan pada 16 November 2016 (hal. 11).
Demikian jawaban dari kami mengenai pembatalan perkawinan karena merasa tertipu setelah menikahi wanita hamil. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Putusan
Putusan Pengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 0258/Pdt.G/2016/PA.Blu.
Referensi
H. Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.