UU KUHAP Baru Disahkan: Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement Siap Mengubah Jalur Penyelesaian Perkara Pidana

UU KUHAP Baru Disahkan: Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement Siap Mengubah Jalur Penyelesaian Perkara Pidana

KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November 2025 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP nasional.

Undang-undang ini secara eksplisit mengakui keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), dan perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) sebagai jalur penyelesaian perkara pidana.

Plea bargain membuka ruang kesepakatan hukuman lebih ringan bagi terdakwa yang mengaku bersalah dan kooperatif, sementara DPA memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi yang memulihkan kerugian secara signifikan.

Mekanisme-mekanisme baru ini menciptakan peluang efisiensi tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan sehingga memerlukan pedoman pelaksanaan, pengawasan hakim, dan strategi baru bagi advokat, jaksa, serta korporasi.

19 November 2025

UU KUHAP Baru Disahkan: Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement Siap Mengubah Jalur Penyelesaian Perkara Pidana

Mulai 2 Januari 2026, praktik peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru. Untuk pertama kalinya, KUHAP secara eksplisit mengakui jalur penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), di samping jalur konvensional pemeriksaan penuh di pengadilan.

Revisi KUHAP yang telah disetujui DPR pada 18 November 2025 dan akan berlaku berbarengan dengan KUHP baru (UU 1/2023), menggeser titik berat sistem peradilan dari pendekatan semata-mata retributif ke arah yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Bagi advokat, jaksa, hakim, dan manajemen korporasi, ini bukan sekadar perubahan redaksional. Desain ulang jalur penyelesaian perkara akan memaksa penyesuaian strategi pembelaan, kebijakan penuntutan, hingga manajemen risiko korporasi.

Latar Belakang Legislasi: Menyelaraskan KUHAP Baru dengan KUHP Nasional

KUHAP lama (UU 8/1981) lahir lebih dari empat dekade lalu dan selama ini menjadi kerangka utama hukum acara pidana. DPR dan Pemerintah menilai usia dan konteks sosialnya sudah jauh tertinggal dari perkembangan teknologi, pola kejahatan, serta standar hak asasi manusia modern. Karena itu, sejak 2023 upaya pembaruan KUHAP dipercepat agar selaras dengan KUHP nasional yang ditetapkan melalui UU 1 Tahun 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Dalam rapat paripurna 18 November 2025, DPR menyetujui Rancangan KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga hukum pidana materiil dan formil baru akan berjalan bersamaan.

Dari sisi substansi, naskah yang dibahas secara publik menunjukkan empat poros pembaruan utama: pengaturan keadilan restoratif secara eksplisit, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, penataan rezim upaya paksa, serta pengenalan mekanisme baru berupa pengakuan bersalah dan DPA.

Namun, proses ini tidak bebas kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai sebagian pengaturan upaya paksa dan kewenangan penyidik berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan, sementara DPR dan Pemerintah berulang kali menyebut tudingan tersebut sebagai keliru atau bahkan hoaks.

Arsitektur Jalur Penyelesaian Perkara dalam KUHAP Baru

Secara garis besar, KUHAP baru membagi respons negara terhadap dugaan tindak pidana ke dalam dua kelompok: jalur adjudikatif penuh (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sampai putusan) dan jalur penyelesaian alternatif yang diintegrasikan ke dalam setiap tahap proses. Di dalam kelompok kedua inilah keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan DPA ditempatkan sebagai instrumen yang sah dalam KUHAP, bukan sekadar kebijakan internal aparat penegak hukum.

Naskah yang dibahas di DPR mendefinisikan keadilan restoratif dalam ketentuan umum dan mendedikasikan satu bab tersendiri, antara lain Pasal 79 sampai dengan Pasal 88, untuk mengatur mekanisme perdamaian yang melibatkan pelaku, korban, dan komunitas, lengkap dengan tata cara kesepakatan dan penetapan pengadilan.

Di atas landasan itu, Wamenkumham dalam pembahasan di Komisi III menjelaskan bahwa penyidik akan memiliki tiga instrumen utama, yaitu keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan (termasuk perkara korporasi), sementara penuntut umum memiliki tiga instrumen tersendiri: keadilan restoratif pada tahap penuntutan, pengakuan bersalah (plea bargain), dan DPA.

Dengan kata lain, jalur penyelesaian perkara ke depan akan jauh lebih berlapis. Setiap perkara berpotensi melewati kombinasi antara penyelesaian restoratif, kesepakatan pengakuan bersalah, atau perjanjian penundaan penuntutan, sebelum berujung pada putusan pemidanaan klasik.

Pengakuan Bersalah: Dari Jalur Khusus ke Plea Bargain Formal

Pengakuan bersalah yang diadopsi KUHAP baru pada dasarnya adalah bentuk plea bargain dalam sistem civil law. Dalam draf yang disepakati pemerintah dan DPR, Pasal 14A mendefinisikan plea bargain sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan berupa keringanan pidana, sepanjang disetujui hakim.

Dalam pembahasan Panja, ditegaskan beberapa batasan penting. Pertama, plea bargain hanya dapat digunakan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun. Kedua, mekanisme ini tidak menghapuskan pidana; terdakwa tetap dijatuhi hukuman, tetapi jaksa dapat menuntut jauh di bawah ancaman maksimum apabila pelaku mengaku bersalah dan memulihkan kerugian korban.

Dalam contoh yang disampaikan Wamenkumham, pelaku penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun dapat memperoleh tuntutan sekitar dua tahun, dan bahkan berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial atau pidana pengawasan, jika pengakuannya tulus, kooperatif, dan diikuti ganti rugi, sejalan dengan jenis pemidanaan alternatif yang diperkenalkan KUHP baru.

Ketiga, plea bargain berlangsung di dalam forum peradilan. Setelah dakwaan dibacakan dan terdakwa menyatakan pengakuan bersalah, penuntut umum dan penasihat hukum dapat merumuskan kesepakatan mengenai ruang lingkup fakta yang diakui serta rentang pidana yang diusulkan. Hakim kemudian memeriksa apakah pengakuan diberikan secara sukarela, terdakwa memahami konsekuensinya, dan terdapat dasar pembuktian yang memadai. Bila hakim menyetujui, acara pemeriksaan berubah dari acara biasa ke acara singkat dengan lingkup pembuktian yang lebih terbatas; bila menolak, perkara kembali ke jalur pemeriksaan biasa.

Dengan konstruksi demikian, jalur pengakuan bersalah jelas berbeda dari keadilan restoratif yang umumnya diupayakan di luar sidang dan dapat berakhir dengan penghentian perkara. Plea bargain tetap menghasilkan putusan bersalah dan pidana, tetapi dengan jaminan kepastian dan pengurangan hukuman sebagai kompensasi atas pengakuan dan kooperasi terdakwa.

Meski secara teoretis dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, sejumlah akademisi mengingatkan potensi benturan dengan asas non self incrimination. Kekhawatirannya, bila pengakuan terdakwa ditolak hakim namun tetap mempengaruhi penilaian pembuktian pada pemeriksaan biasa, maka posisi tawar terdakwa bisa menjadi sangat lemah. Karena itu, penting bagi praktik peradilan dan peraturan pelaksana untuk menjamin bahwa pengakuan yang diberikan dalam rangka negosiasi tidak secara otomatis merugikan terdakwa ketika kesepakatan plea bargain gagal.

Bagi advokat, ini berarti setiap saran untuk mengakui perbuatan demi hukuman lebih ringan tidak lagi dapat disampaikan secara informal. Nasihat hukum tentang plea bargain harus didokumentasikan secara tertulis, menjelaskan dengan jujur kekuatan dan kelemahan alat bukti, konsekuensi jangka pendek dan panjang bagi klien (termasuk implikasi keimigrasian, jabatan publik, dan reputasi), serta skenario bila hakim tidak mengabulkan kesepakatan.

Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA): Insentif Kepatuhan bagi Korporasi

Bila plea bargain berorientasi pada individu, perjanjian penundaan penuntutan atau DPA ditujukan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dalam pembahasan di DPR, Pemerintah menjelaskan DPA sebagai mekanisme yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menunda pengajuan tuntutan terhadap korporasi apabila perusahaan bersedia memenuhi serangkaian kewajiban pemulihan, sepanjang disetujui hakim.

Skemanya relatif seragam dengan praktik DPA di sejumlah yurisdiksi civil law. Jaksa dan perwakilan korporasi merundingkan rencana aksi pemulihan, yang bisa mencakup pembayaran ganti rugi kepada korban, pemulihan lingkungan, denda administratif, penataan ulang tata kelola dan kepatuhan, hingga penunjukan monitor independen untuk periode tertentu. Kesepakatan itu kemudian diajukan ke pengadilan. Bila hakim menyetujui, penuntutan ditunda selama perusahaan melaksanakan seluruh kewajiban yang disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Bila korporasi patuh penuh, penuntut umum dapat mengakhiri perkara tanpa tuntutan pidana formal, sehingga catatan pidana korporasi terhindar dari vonis bersalah. Namun jika perusahaan gagal memenuhi komitmennya, jaksa berwenang melanjutkan penuntutan dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk informasi yang terungkap selama negosiasi, sesuai batasan yang kelak diatur lebih rinci.

Model ini mencerminkan paradigma yang semakin menekankan pemulihan kerugian publik dan perbaikan tata kelola ketimbang sekadar pemidanaan simbolik terhadap korporasi, sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium dan membuka ruang luas bagi sanksi alternatif.

Bagi korporasi dan penasihat hukumnya, DPA sekaligus peluang dan risiko. Kesediaan untuk segera mengakui kelemahan kepatuhan, membuka data internal, dan berinvestasi dalam program remediasi mungkin menyelamatkan perusahaan dari stigma putusan pidana, tetapi juga menuntut transparansi tingkat tinggi dan biaya kepatuhan yang tidak kecil. Strategi investigasi internal cepat, pelaporan sukarela, dan desain program kepatuhan yang kredibel akan menjadi kunci.

Implikasi Praktis bagi Penegak Hukum dan Korporasi

Di tingkat operasional, pengakuan bersalah dan DPA akan mengubah titik temu tawar menawar perkara dari sekadar diskusi informal antara penegak hukum dan penasihat hukum menjadi mekanisme yang terekam secara resmi di dalam berkas perkara dan diawasi hakim. Ini akan mendorong profesionalisasi strategi negosiasi perkara pidana.

Bagi jaksa, kewenangan baru ini membawa beban akuntabilitas yang lebih besar. Setiap proposal plea bargain atau DPA harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi kepentingan umum, konsistensi antar perkara, dan penghormatan hak korban. Ke depan, sangat mungkin pedoman internal Kejaksaan memperinci parameter kapan penawaran atau penerimaan pengakuan bersalah dan DPA dianggap tepat, termasuk kriteria perkara prioritas, faktor pemberat dan peringanan, serta standar dokumentasi.

Untuk kepolisian, diperluasnya instrumen keadilan restoratif dan adanya kemungkinan jalur plea bargain di hilir seharusnya mendorong dokumentasi penyidikan yang lebih lengkap dan terukur, karena kualitas berkas akan menentukan seberapa kuat posisi tawar negara dalam setiap negosiasi pengakuan bersalah.

Dari perspektif pengadilan, hakim akan memikul peran ganda: mengawasi fair trial secara klasik sekaligus menjadi penjaga pintu terhadap setiap kesepakatan penyelesaian perkara. Standar pemeriksaan apakah pengakuan diberikan secara bebas, tanpa paksaan, dan berdasarkan pemahaman yang utuh tentang hak-hak terdakwa, akan sangat menentukan legitimasi keseluruhan mekanisme ini di mata publik dan komunitas hukum.

Korban juga perlu ditempatkan secara aktif. Keadilan restoratif dan DPA sama-sama bertumpu pada pemulihan kerugian; tanpa partisipasi bermakna dari korban atau komunitas yang terdampak, setiap kesepakatan berisiko dipersepsikan sekadar sebagai diskon pidana bagi pelaku.

Tantangan, Risiko Penyalahgunaan, dan Isu Konstitusional

Di balik semua peluang efisiensi, kritik terhadap KUHAP baru tidak boleh diabaikan. Di luar isu plea bargain dan DPA, kalangan masyarakat sipil menyoroti bahwa beberapa pengaturan terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan teknik penyelidikan baru dinilai masih memberi ruang lebar bagi diskresi aparat dan belum sepenuhnya mewujudkan standar pengawasan yudisial yang ketat.

Khusus untuk pengakuan bersalah, risiko utama adalah tekanan struktural terhadap terdakwa untuk mengakui perbuatan demi menghindari ancaman pidana tinggi, meskipun alat bukti negara lemah. Tanpa jaminan bahwa pengakuan yang disampaikan dalam kerangka negosiasi tidak akan merugikan terdakwa bila kesepakatan batal, asas non self incrimination dapat terkikis. Pengaturan secara rinci di peraturan pelaksana dan praktik peradilan menjadi krusial untuk menutup celah ini.

Dalam konteks DPA, kekhawatiran utama adalah persepsi impunitas bagi korporasi besar. Jika parameter pemilihan perkara yang layak DPA, besaran kewajiban finansial, dan pemantauan kepatuhan tidak transparan, publik dapat menganggap bahwa pelaku kejahatan ekonomi cukup membeli kebebasan dari tuntutan pidana.

Dari sudut pandang konstitusional, Mahkamah Konstitusi hampir pasti akan menjadi arena berikutnya bagi pengujian sejumlah norma KUHAP baru. Praktisi yang merancang strategi perkara sejak sekarang perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan lanjutan melalui putusan MK, baik terkait upaya paksa maupun mekanisme penyelesaian perkara alternatif.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Sejak Sekarang

Pertama, seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana perlu segera melakukan pemetaan perkara yang berpotensi terdampak langsung oleh KUHAP baru pada 2 Januari 2026, termasuk perkara yang masih berjalan dan yang baru akan didaftarkan. Analisis transisi sangat penting untuk menentukan kapan dan bagaimana jalur keadilan restoratif, pengakuan bersalah, atau DPA dapat dipertimbangkan tanpa melanggar asas non retroaktivitas.

Kedua, lembaga penegak hukum harus menyusun atau memperbarui standar operasional prosedur yang mengatur proses negosiasi, dokumentasi, dan pengawasan internal terhadap plea bargain dan DPA. Termasuk di dalamnya kewajiban pelibatan penasihat hukum sejak tahap awal, kewajiban pencatatan seluruh komunikasi negosiasi, serta mekanisme persetujuan berjenjang di internal Kejaksaan.

Ketiga, firma hukum dan tim legal in house perlu mengembangkan template penilaian awal perkara pidana yang secara eksplisit memuat opsi jalur penyelesaian perkara: dari kemungkinan restoratif, kelayakan plea bargain, hingga risiko dan manfaat DPA. Dokumen dokumen ini akan menjadi dasar objektif untuk memberikan nasihat kepada klien yang semakin sering akan dihadapkan pada pertanyaan apakah sebaiknya mengakui perbuatan atau bertahan di persidangan.

Keempat, otoritas terkait perlu segera merumuskan peraturan pelaksana yang cukup rinci tetapi tetap fleksibel, agar koridor penggunaan pengakuan bersalah dan DPA jelas sejak awal. Tanpa pedoman yang kredibel, dua instrumen modern ini berpotensi menambah daftar problematika penegakan hukum, alih-alih menghadirkan sistem yang lebih efisien, humanis, dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHAP baru tidak akan diukur hanya dari seberapa cepat perkara selesai atau seberapa banyak penjara yang tidak lagi penuh. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah mekanisme baru keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan DPA mampu menyeimbangkan kepentingan korban, kepastian hukum bagi pelaku, dan perlindungan hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan negara. Titik keseimbangan inilah yang harus terus dijaga oleh komunitas hukum Indonesia ketika memasuki rezim acara pidana yang sepenuhnya baru mulai 2 Januari 2026.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More