Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kepres ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Prinsip dasar pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa atau swakelola, dengan mekanisme yang diatur berdasarkan nilai dan sifat pekerjaan. Untuk pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibentuk panitia pengadaan. Keputusan ini mewajibkan pengguna barang/jasa untuk memprioritaskan produksi dalam negeri dan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil pada setiap tahapan pengadaan.

Kebijakan umum mengharuskan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil/koperasi kecil, serta penciptaan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Pengguna barang/jasa wajib menyusun HPS (harga perkiraan sendiri), membebaskan biaya perizinan bagi usaha kecil, dan menyediakan jaminan bebas KKN.

Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi administratif, ganti rugi perdata, dan pidana. Pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib melibatkan ahli hukum kontrak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu regulasi kunci yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Berikut analisis konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:

Latar Belakang Historis

  1. Era Pra-2003: Sebelum Keppres ini diterbitkan, pengadaan barang/jasa pemerintah diatur melalui berbagai peraturan sektoral yang tidak terintegrasi, seperti Kepres No. 18 Tahun 2000 dan Kepres No. 35 Tahun 1993. Hal ini menimbulkan inkonsistensi, kerumitan birokrasi, dan celah korupsi.
  2. Reformasi Pasca-Krisis 1998: Keppres No. 80/2003 lahir dalam konteks reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan pasca-Reformasi 1998, di mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara menjadi prioritas.
  3. Dukungan Lembaga Internasional: Regulasi ini juga dipengaruhi oleh rekomendasi Bank Dunia dan IMF untuk memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah sebagai syarat bantuan finansial pasca-krisis ekonomi 1998.

Tujuan Utama

Keppres ini dirancang untuk:

  • Menstandarisasi proses pengadaan barang/jasa di seluruh instansi pemerintah.
  • Mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) melalui mekanisme tender yang transparan.
  • Memastikan efisiensi anggaran dengan prinsip value for money.

Fitur Kunci

  1. Metode Pengadaan: Diatur 4 metode utama: Tender Umum, Lelang Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung (untuk kondisi darurat atau nilai kecil).
  2. Pembentukan Tim Pelaksana: Instansi wajib membentuk Pokja Pengadaan (Kelompok Kerja) dan Panitia Pengadaan untuk menjalankan proses.
  3. Sanksi Administratif: Memuat sanksi bagi pelanggar, seperti pembatalan proses atau sanksi kepegawaian.

Warisan dan Penggantian

  • Keppres No. 80/2003 menjadi fondasi bagi regulasi pengadaan pemerintah modern di Indonesia, tetapi dinilai sudah tidak memadai seiring kompleksitas kebutuhan.
  • Dicabut dan Digantikan oleh Perpres No. 54 Tahun 2010 (kemudian direvisi menjadi Perpres No. 16 Tahun 2018) yang lebih komprehensif, mengadopsi prinsip e-procurement dan penguatan pengawasan.

Catatan Kritis

  • Celah Korupsi: Meski bertujuan transparan, Keppres ini masih memungkinkan praktik suap melalui metode penunjukan langsung yang sering disalahgunakan. Kasus korupsi proyek Hambalang (2013) dan e-KTP (2011) merupakan contoh penyimpangan dalam implementasinya.
  • Tantangan Implementasi: Lemahnya kapasitas SDM di daerah dan ego sektoral antar-kementerian menghambat efektivitas regulasi ini.

Relevansi Saat Ini

Meski sudah tidak berlaku, Keppres No. 80/2003 menjadi referensi penting dalam studi evolusi hukum pengadaan di Indonesia dan dasar bagi sistem e-procurement yang diadopsi dalam Perpres terbaru. Pemahaman atas regulasi ini juga berguna untuk menganalisis kasus korupsi pengadaan barang/jasa yang terjadi sebelum 2010.

Kesimpulan: Keppres No. 80/2003 mencerminkan upaya awal reformasi tata kelola pengadaan pemerintah, tetapi penggantiannya menunjukkan dinamika hukum Indonesia dalam merespons tantangan korupsi dan tuntutan transparansi global.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 November 2003
Tanggal Pengundangan3 November 2003
Tanggal Berlaku3 November 2003
SumberLN. 2003 No. 120, LL SETNEG : 235 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  2. PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  3. PERPRES No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  4. PERPRES No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  5. PERPRES No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  6. PERPRES No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  7. KEPPRES No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen