KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kepres ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Prinsip dasar pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa atau swakelola, dengan mekanisme yang diatur berdasarkan nilai dan sifat pekerjaan. Untuk pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibentuk panitia pengadaan. Keputusan ini mewajibkan pengguna barang/jasa untuk memprioritaskan produksi dalam negeri dan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil pada setiap tahapan pengadaan.
Kebijakan umum mengharuskan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil/koperasi kecil, serta penciptaan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Pengguna barang/jasa wajib menyusun HPS (harga perkiraan sendiri), membebaskan biaya perizinan bagi usaha kecil, dan menyediakan jaminan bebas KKN.
Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi administratif, ganti rugi perdata, dan pidana. Pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib melibatkan ahli hukum kontrak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.