Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
- Perpres ini menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagai payung hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Dibentuk sebagai respons atas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan pemerintah pasca-Reformasi 1998, terutama pada era 2000-an.
- Dorongan reformasi birokrasi dan transparansi anggaran negara pasca-terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Tujuan Utama
- Meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan APBN/APBD.
- Meminimalisasi praktik "mark-up" anggaran dan tender fiktif yang merugikan negara.
Inovasi Penting dalam Perpres 54/2010
-
Penguatan Lembaga Pengadaan
- Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai platform tender online untuk mengurangi intervensi manusia.
- Penegasan peran Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai panitia independen dalam proses lelang.
-
Klasifikasi Jenis Pengadaan
- Pengadaan dibagi ke dalam 3 kategori: barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi/jasa lainnya.
- Penetapan batasan nilai pengadaan langsung (direct procurement) untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Mekanisme Pengaduan
- Pengadaan mekanisme gugatan praperadilan bagi peserta tender yang merasa dirugikan, sebagai upaya pencegahan sengketa.
Alasan Pencabutan dan Penggantian
Perpres 54/2010 dicabut dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 karena:
- Perkembangan Teknologi: Perlu adaptasi sistem e-procurement yang lebih modern dan terintegrasi.
- Regulasi Anti-Korupsi: Penyesuaian dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
- Simplifikasi Prosedur: Penyederhanaan tahapan pengadaan untuk mempercepat realisasi anggaran.
Dampak dan Tantangan
-
Kontribusi Positif
- Penurunan angka kerugian negara akibat tender manipulatif berdasarkan laporan BPK RI 2011-2015.
- Peningkatan partisipasi usaha kecil (UMKM) melalui paket pengadaan bernilai rendah.
-
Tantangan yang Masih Ada
- Praktik "Pemecahan Paket": Upaya mengakali batas nilai pengadaan langsung.
- Ketergantungan pada APBN: Proyek fiktif masih marak di daerah dengan anggaran minim.
Relevansi saat Ini
Meski sudah dicabut, Perpres 54/2010 menjadi landasan filosofis sistem pengadaan Indonesia, terutama dalam prinsip:
- Open Competition (persaingan sehat),
- Value for Money (optimalisasi anggaran),
- Fairness (keadilan bagi peserta tender).
Praktik korupsi pengadaan (seperti kasus e-KTP 2017) menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan eksekusi di lapangan.
Jika memerlukan analisis spesifik terkait pasal tertentu atau implikasi hukum terkini, silakan beri detail tambahan.