Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan

    • Perpres ini menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagai payung hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
    • Dibentuk sebagai respons atas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan pemerintah pasca-Reformasi 1998, terutama pada era 2000-an.
    • Dorongan reformasi birokrasi dan transparansi anggaran negara pasca-terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Tujuan Utama

    • Meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan APBN/APBD.
    • Meminimalisasi praktik "mark-up" anggaran dan tender fiktif yang merugikan negara.

Inovasi Penting dalam Perpres 54/2010

  1. Penguatan Lembaga Pengadaan

    • Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai platform tender online untuk mengurangi intervensi manusia.
    • Penegasan peran Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai panitia independen dalam proses lelang.
  2. Klasifikasi Jenis Pengadaan

    • Pengadaan dibagi ke dalam 3 kategori: barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi/jasa lainnya.
    • Penetapan batasan nilai pengadaan langsung (direct procurement) untuk mencegah penyalahgunaan.
  3. Mekanisme Pengaduan

    • Pengadaan mekanisme gugatan praperadilan bagi peserta tender yang merasa dirugikan, sebagai upaya pencegahan sengketa.

Alasan Pencabutan dan Penggantian

Perpres 54/2010 dicabut dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 karena:

  1. Perkembangan Teknologi: Perlu adaptasi sistem e-procurement yang lebih modern dan terintegrasi.
  2. Regulasi Anti-Korupsi: Penyesuaian dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
  3. Simplifikasi Prosedur: Penyederhanaan tahapan pengadaan untuk mempercepat realisasi anggaran.

Dampak dan Tantangan

  1. Kontribusi Positif

    • Penurunan angka kerugian negara akibat tender manipulatif berdasarkan laporan BPK RI 2011-2015.
    • Peningkatan partisipasi usaha kecil (UMKM) melalui paket pengadaan bernilai rendah.
  2. Tantangan yang Masih Ada

    • Praktik "Pemecahan Paket": Upaya mengakali batas nilai pengadaan langsung.
    • Ketergantungan pada APBN: Proyek fiktif masih marak di daerah dengan anggaran minim.

Relevansi saat Ini

Meski sudah dicabut, Perpres 54/2010 menjadi landasan filosofis sistem pengadaan Indonesia, terutama dalam prinsip:

  • Open Competition (persaingan sehat),
  • Value for Money (optimalisasi anggaran),
  • Fairness (keadilan bagi peserta tender).

Praktik korupsi pengadaan (seperti kasus e-KTP 2017) menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan eksekusi di lapangan.


Jika memerlukan analisis spesifik terkait pasal tertentu atau implikasi hukum terkini, silakan beri detail tambahan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Agustus 2010
Tanggal Berlaku6 Agustus 2010
SumberLL SETKAB : 139 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  2. PERPRES No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  3. PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  4. PERPRES No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mencabut

  1. PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  2. PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  3. PERPRES No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  4. PERPRES No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  5. PERPRES No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  6. PERPRES No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  7. KEPPRES No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  8. KEPPRES No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen