Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


1. Konteks Historis

Perpres ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan pemerintah. Munculnya Perpres 16/2018 dilatarbelakangi oleh:

  • Tingginya kasus korupsi pengadaan barang/jasa yang melibatkan oknum pejabat dan swasta.
  • Kompleksitas prosedur sebelumnya yang menghambat efisiensi, terutama untuk proyek strategis nasional.
  • Dorongan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan mengurangi hambatan birokrasi.

2. Perubahan Signifikan

Perpres 16/2018 memperkenalkan beberapa terobosan:

  • Simplifikasi proses pengadaan melalui klasifikasi nilai paket pekerjaan (Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung, Swakelola, dll.).
  • Penguatan e-procurement melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi fisik yang berpotensi koruptif.
  • Pengaturan khusus untuk proyek strategis, seperti pembangunan infrastruktur, yang memungkinkan percepatan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
  • Sanksi tegas bagi pelaku mark-up, kolusi, dan gratifikasi (diatur dalam Pasal 128-132), dengan rujukan pada UU Tipikor.

3. Integrasi dengan Kebijakan Anti-Korupsi

Perpres ini sejalan dengan agenda Komitmen Pemerintah dalam Open Government Partnership (OGP) untuk transparansi pengelolaan anggaran. Beberapa poin krusial:

  • Pemantauan oleh KPK melalui sistem e-monitoring LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
  • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri (TKDN) untuk mendukung UMKM, diatur dalam Pasal 70-72.
  • Pelaporan wajib ke platform SIPLAH untuk pengadaan barang sederhana.

4. Kontroversi & Tantangan Implementasi

Meski progresif, Perpres 16/2018 menuai kritik, seperti:

  • Ambiguitas aturan penunjukan langsung (Pasal 32) yang berpotensi disalahgunakan untuk "proyek titipan".
  • Beban administrasi yang tetap tinggi bagi UMKM, terutama dalam persyaratan dokumen legal (NPWP, SIUP, dll.).
  • Ketidaksiapan SDM pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem digital, menyebabkan penundaan lelang.

5. Perkembangan Terkini

Perpres 16/2018 telah direvisi sebagian oleh Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 96 Tahun 2021, yang mengatur:

  • Fleksibilitas pengadaan selama masa darurat (misalnya pandemi COVID-19).
  • Penguatan pengawasan swakelola untuk proyek padat karya.
  • Integrasi dengan sistem e-budgeting Kementerian Keuangan.

6. Rekomendasi Praktis bagi Klien

  • Pastikan pemahaman menyeluruh tentang klasifikasi nilai pengadaan untuk menghindari kesalahan metode pemilihan.
  • Manfaatkan e-katalog LKPP untuk proyek bernilai di bawah Rp200 juta.
  • Lakukan due diligence terhadap mitra pengadaan untuk meminimalisir risiko pelanggaran integritas.

Perpres 16/2018 merupakan instrumen kunci dalam reformasi tata kelola pengadaan pemerintah, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan multistakeholder. Sebagai praktisi hukum, penting untuk terus memantau dinamika revisi dan putusan pengadilan terkait sengketa pengadaan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan22 Maret 2018
Tanggal Berlaku22 Maret 2018
SumberLN.2018/NO.33, LL SETKAB : 90 HLM.
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Mencabut

  1. PERPRES No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  2. PERPRES No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  3. PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  4. PERPRES No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  5. PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen