Perpres No. 35 Tahun 2011 mengubah Pasal 44 ayat (2) huruf e Perpres No. 54 Tahun 2010, memperbolehkan penunjukan langsung konsultan hukum/advokat atau arbiter guna menghadapi gugatan/tuntutan hukum yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan tetap mengutamakan prinsip kualitas, efisiensi, dan tepat waktu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
SumberLL : 4 HLM.
SubjekPENGADAAN BARANG / JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- PERPRES No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengubah
- PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang