Analisis Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Konteks Historis
-
Reformasi Pengadaan Pemerintah Pasca UU No. 30/2014
Perpres ini muncul dalam rangka menyelaraskan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Perubahan keempat ini merupakan respons atas kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pengadaan, terutama setelah maraknya kasus korupsi dan inefisiensi dalam proyek infrastruktur era 2010-2014. -
Dorongan Pemerintahan Jokowi-JK (2014–2019)
Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahannya (2014) fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur. Perpres No. 4/2015 menjadi instrumen untuk mempercepat proses lelang, menyederhanakan birokrasi, dan meningkatkan partisipasi UMKM, sejalan dengan visi Nawacita. -
Kritik atas Perpres 54/2010
Perpres 54/2010 dinilai terlalu kompleks, rentan manipulasi, dan tidak adaptif terhadap proyek strategis. Perubahan keempat ini memperkenalkan skema "Swakelola" (pengerjaan langsung oleh instansi pemerintah) dan "Penyedia Tunggal" untuk keadaan darurat, yang sebelumnya dianggap rigid.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Penguatan E-Procurement
Perpres ini memperluas penggunaan sistem pengadaan elektronik (LPSE) untuk mengurangi intervensi manusia dan meminimalisasi mark-up. Hal ini menjadi fondasi transformasi digital pengadaan pemerintah, meskipun pada 2015 infrastruktur digital masih terbatas. -
Pelibatan UMKM dan Koperasi
Diatur secara eksplisit pemberian preferensi harga (margin toleransi) hingga 10% untuk UMGM dan koperasi dalam lelang, sebagai upaya mendukung ekonomi kerakyatan. -
Penyesuaian Nilai Pagu Proyek
Perubahan batas nilai pengadaan langsung (tanpa lelang) dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan realisasi anggaran yang lebih cepat. -
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Diperkenalkan sanksi administratif seperti pemblacklistan perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, serta sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Dampak dan Perkembangan Lanjutan
- Tidak Berlaku (Status): Perpres No. 4/2015 telah dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 16/2018 yang lebih progresif, terutama dalam penguatan e-procurement dan integrasi dengan sistem pengawasan KPK.
- Legacy: Perpres ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengadaan pemerintah, meskipun masih terdapat tantangan implementasi, seperti kapasitas SDM dan kesenjangan teknologi di daerah terpencil.
Rekomendasi Praktis:
Sebagai ahli hukum, penting untuk meninjau Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 sebagai regulasi pengadaan terbaru, serta memastikan klien memahami risiko hukum jika masih merujuk Perpres No. 4/2015 yang telah dicabut.