Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/15/PBI/2008
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 September 2008
Tanggal Pengundangan24 September 2008
Tanggal Berlaku1 Januari 2009
SumberLN.2008/NO.135, TLN NO.4895, BI.GO.ID : 35 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
  2. Peraturan BI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen