Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9/13/PBI/2007
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 November 2007
Tanggal Berlaku1 November 2007
SumberLN.2007/NO.128, TLN NO.4773, BI.GO.ID : 24 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen