Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5/12/PBI/2003
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juli 2003
Tanggal Berlaku17 Juli 2003
SumberLN.2003/NO.83, TLN NO.4306, BI.GO.ID : 12 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen