Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/23/PBI/2008
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2008
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
SumberLN.2008/NO.150, TLN NO.4908, BI.GO.ID : 4 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
  2. Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen