MERIDIAN AI Search
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangGiro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15/16/PBI/2013
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan24 Desember 2013
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
SumberLN.2013/NO.236, TLN NO.5479, BI.GO.ID : 13 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mencabut
- Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
- Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
- Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Network Peraturan
Loading network graph...