Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangGiro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20/3/PBI/2018
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan3 April 2018
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
SumberBN 2018/NO 43; PERATURAN.GO.ID 31 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
  2. Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
  3. Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
  4. Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang