Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan BI ini penambahan ketentuan mengenai mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Selain itu diatur pula mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial.

Subjek

PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22/3/PBI/2020
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
SumberLN.2020/NO.81, TLN NO.6483, bi.go.id : 4 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
  2. Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
  3. Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Peraturan BI No. 22-3-PBI-2020.pdf

Dokumen tidak ditemukan