MERIDIAN AI Search
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22/10/PBI/2020
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan28 Juli 2020
Tanggal Berlaku1 Agustus 2020
SumberLN.2020/NO.185, bi.go.id : 6 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
- Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
Mengubah
- Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
- Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Network Peraturan
Loading network graph...