MERIDIAN AI Search
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8/23/PBI/2006
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2006
Tanggal Berlaku5 Oktober 2006
SumberLN.2006/NO.80, TLN NO.4649, BI.GO.ID : 4 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
Dicabut Dengan
- Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mengubah
- Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Network Peraturan
Loading network graph...