Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13/15/PBI/2011
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juni 2011
Tanggal Pengundangan23 Juni 2011
Tanggal Berlaku23 Juni 2011
SumberLN.2011/NO.62, TLN NO.5222, BI.GO.ID : 13 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 5/1/PBI/2003 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002
  2. Peraturan BI No. 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
  3. Peraturan BI No. 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang