Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15/7/PBI/2013
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tanggal Pengundangan26 September 2013
Tanggal Berlaku26 September 2013
SumberLN.2013/NO.153, TLN NO.5446, BI.GO.ID : 8 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010
  2. Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen