Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17/4/PBI/2015
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 April 2015
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Tanggal Berlaku27 April 2015
SumberLN.2015/NO 87; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007
  2. Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Peraturan BI No. 17-4-PBI 2015.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang