Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17/4/PBI/2015
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 April 2015
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Tanggal Berlaku27 April 2015
SumberLN.2015/NO 87; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan BI No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut
- Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007
- Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Peraturan BI No. 17-4-PBI 2015.pdf
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang