MERIDIAN AI Search
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21/12/PBI/2019
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tanggal Pengundangan26 November 2019
Tanggal Berlaku26 November 2019
SumberBN 2019/NO 226; PERATURAN.GO.ID 29 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018
- Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018
Mengubah
- Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Network Peraturan
Loading network graph...