Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22/17/PBI/2020
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tanggal Pengundangan1 Oktober 2020
Tanggal Berlaku1 Oktober 2020
SumberLN.2020/NO.225, bi.go.id : 7 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018
  2. Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen