Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23/17/PBI/2021
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan17 Desember 2021
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
SumberLN.2021/NO.276, bi.go.id : 19 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018
  2. Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018
  3. Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen