Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPrinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5/10/PBI/2003
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juni 2003
Tanggal Berlaku11 Juni 2003
SumberLN.2003/NO.66, TLN NO.4296, BI.GO.ID : 18 HLM
SubjekPASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 15/11/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang