MERIDIAN AI Search
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangGiro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/15/PBI/2004
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tanggal Berlaku1 Juli 2004
SumberLN.2004/NO.55, TLN NO.4390, BI.GO.ID : 13 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
- Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
Dicabut Dengan
- Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Peraturan BI No. 6-15-PBI-2004.pdf
Dokumen tidak ditemukan