Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangGiro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/15/PBI/2004
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tanggal Berlaku1 Juli 2004
SumberLN.2004/NO.55, TLN NO.4390, BI.GO.ID : 13 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
  2. Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Peraturan BI No. 6-15-PBI-2004.pdf

Dokumen tidak ditemukan