Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangGiro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/19/PBI/2008
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2008
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
SumberLN.2008/NO.145, TLN NO.4904, BI.GO.ID : 11 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
  2. Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
  3. Peraturan BI No. 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen