Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJumlah Modal inti Minimum Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7/15/PBI/2005
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Juli 2005
Tanggal Berlaku1 Juli 2005
SumberLN.2005/NO.53, TLN NO.4507, BI.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen