Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9/16/PBI/2007
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Desember 2007
Tanggal Berlaku3 Desember 2007
SumberLN.2007/NO.145, TLN NO.4786, BI.GO.ID : 10 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen