Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Status: Berlaku

Metadata

TentangKonsolidasi Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12/POJK.03/2020
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan17 Maret 2020
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
SumberLN.2020/NO.78, TLN NO.6481, ojk.go.id : 18 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005
  2. Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen