Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai standar perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut; penandatangan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut; verifikasi perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut; berakhirnya perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut; perubahan atau perpanjangan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut

Metadata

TentangStandar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BP2MI
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 April 2026
Tanggal Pengundangan23 April 2026
Tanggal Berlaku23 April 2026
SumberBN 2026 (261); 15 hlm
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020
  2. Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang