MERIDIAN AI Search
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2023
Tempat PenetapanWonosari
Tanggal Penetapan31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan31 Mei 2023
Tanggal Berlaku31 Mei 2023
SumberBD.2023/NO.10
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Diubah Sebagian Dengan
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
Mengubah Sebagian
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 ttg Penjabaran APBD TA 2023
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Network Peraturan
Loading network graph...