Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Sebagian Dengan
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
Mengubah Sebagian
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 ttg Penjabaran APBD TA 2023
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Gunungkidul No. 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023