Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok : Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Bab I Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan; b. Bab II Kebijakan Akuntansi Pendapatan; c. Bab III Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja dan Transfer; d. Bab IV Kebijakan Akuntansi Pembiayaan e. Bab V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; f. Bab VI Kebijakan Akuntansi Piutang; g. Bab VII Kebijakan Akuntansi Persediaan; h. Bab VIII Kebijakan Akuntansi Investasi; i. Bab IX Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; j. Bab X Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; k. Bab XI Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; l. Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; m. Bab XIII Kebijakan Akuntansi Kewajiban; dan n. Bab XIV Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.

Metadata

TentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor90
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2022
Tempat PenetapanWonosari
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan14 Desember 2022
Tanggal Berlaku14 Desember 2022
SumberBD.2022/NO.91
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 33 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen