Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp1.602.003.070.908,00 berkurangsebesar Rp 0,00 sehingga menjadi Rp1.602.003.070.908,00

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanPolewali Mandar
Tanggal Penetapan2 April 2024
Tanggal Pengundangan2 April 2024
Tanggal Berlaku2 April 2024
SumberBD 2024 (6): 751 hlm
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perbup Kab. Polewali Mandar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023
  2. Perbup Kab. Polewali Mandar No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2023

Mengubah

  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen