Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran2024 semula sebesar Rp1.602.003.070.908,00 berkurang sebesar Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.602.003.070.908,00

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanPolewali Mandar
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan14 Mei 2024
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
SumberBD 2024 (8): 748 hlm
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Perbup Kab. Polewali Mandar No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 38 Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023
  3. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen