Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanSumedang Utara
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
SumberLD 2016/13
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Mengubah

  1. PERDA Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. tentang Perubahan atas Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen