Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Pembebasan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanSumedang Utara
Tanggal Penetapan8 September 2022
Tanggal Pengundangan8 September 2022
Tanggal Berlaku8 September 2022
SumberLD 2022/4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen