Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSumedang Utara
Tanggal Penetapan1 April 2011
Tanggal Pengundangan1 April 2011
Tanggal Berlaku1 April 2011
SumberLD 2011/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen