Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Terdiri dari 48 pasal, 21 bab yaitu ketentuan umum, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penyelesaiaan dan perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, organisasi pengusaha dan serikat pekerja, mogok kerja dan unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan ketenagakerjaan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching), jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya, upah minimum kota (umk), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan pidana dan sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010
- PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi