Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
SumberLD 2012/4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen